Jakarta (infoluarbiasa.com)— Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Diskusi Nasional pada Selasa (28/10), membahas secara mendalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terbaru serta dinamika media terkini seperti podcast dan YouTube.
“Melalui forum ini, para pelaku media mutakhir akan memperoleh pemahaman yang utuh tentang ancaman dan konsekuensi hukum yang diatur dalam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024,” ujar Ketua Umum SMSI, Firdaus, di Jakarta, Senin (27/10).
Firdaus menegaskan, penting bagi insan media digital memahami aturan hukum agar tidak terjerat pasal-pasal UU ITE. “Kita tidak ingin rekan-rekan terperosok karena ketidaktahuan. Mari kita pahami bersama secara benar,” ujarnya.
Dikatakan, UU ITE terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Regulasi ini mempertegas sejumlah ketentuan terkait aktivitas media berbasis elektronik.
Diskusi akan dilaksanakan secara hybrid, dengan lokasi utama di Kantor SMSI Pusat, Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat, dan dimoderatori oleh Mohammad Nasir, anggota Dewan Pakar SMSI sekaligus mantan wartawan senior Harian Kompas.
Empat narasumber akan hadir dalam kegiatan ini, yakni, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M, Dewan Pembina SMSI dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI.
Reda merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Pancasila dan melanjutkan studi magister di Université d’Aix-Marseille III, Prancis, serta doktor di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Selanjutnya, Prof. Dr. Henri Subiakto, S.H., M.Si, Guru Besar Universitas Airlangga, pakar komunikasi politik, dan mantan Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa.
Narasumber berikut, Dahlan Dahi, anggota Dewan Pers sekaligus CEO Tribun Network dan Ketua Komisi Digital Dewan Pers.
Dan narasumber keempat, Rudi S. Kamri, kreator konten dan CEO kanal YouTube Anak Bangsa TV, yang kerap membahas isu-isu sosial-politik aktual di Tanah Air.
Kegiatan ini diharapkan menjadi ruang dialog antara regulator, akademisi, praktisi media, dan kreator konten dalam memahami regulasi digital di era konvergensi media.(red)

