Batam (infoluarbiasa.com) — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri) J. Devy Sudarso dan Regional CEO I/Sumatera 1 PT Bank Mandiri (Persero) I Gede Raka Arimbawa menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan Layanan Antar Lembaga, Kamis (6/11), di Hotel Aston, Batam.
“PKS ini bertujuan meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujar Kajati J. Devy Sudarso.
Ditambahkan, ruang lingkup kerja sama meliputi bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), pemberian pendapat hukum (Legal Opinion), pendampingan hukum (Legal Assistance), audit hukum, serta tindakan hukum lainnya.
Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan penandatanganan PKS antara Bank Mandiri dengan Kejari Batam, Tanjungpinang, Bintan, Karimun, dan Natuna.
Dalam sambutannya, Gede Raka Arimbawa menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Kejaksaan Tinggi Kepri. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud komitmen membangun tata kelola keuangan daerah yang efisien dan transparan.
Kajati Kepri J. Devy Sudarso menyatakan, kerja sama ini merupakan langkah strategis memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan BUMN dalam mewujudkan good governance serta perlindungan kepentingan negara. Ia menekankan bahwa Kejaksaan memiliki peran penting dalam bidang perdata dan tata usaha negara, sesuai dengan UU No. 16/2004 jo. UU No. 11/2021.
Acara dihadiri pejabat utama Kejati Kepri, para Asisten, JPN, serta para Kepala Kejari. PKS ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mendukung operasional Bank Mandiri secara hukum, sekaligus memperkuat integritas dan akuntabilitas pelayanan publik.(Red)

