Kejati Kepri Ajak Pelajar Hindari Narkoba (Napza)

 

Batam (infoluarbiasa.com)- Kalangan pelajar diminta menjauhi Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Napza). Sebab, zat yang berasal dari tanaman maupun buatan itu memberikan efek halusinasi, dan menurunnya kesadaran serta menyebabkan kecanduan.

 

Selain itu, anak murid juga diharapkan menghindari perbuatan perundungan (Bullying) dan bijak bermedia sosial. Demikian disampaikan tim kejaksaan tinggi (Kejati) Kepri, Kamis (16/10), di SMAN 14 Batam.

 

Tim Kejati merupakan bagian dari program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bertajuk rancangan Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM). Tim JMS dipimpin Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, S.H. M.H dengan anggota Rama Andika Putra, Syahla Regina Paramita dan Dodi.

 

“Kegiatan JMS ini bertujuan memberikan pengenalan dan pemahaman hukum sejak dini kepada para siswa/peserta didik tingkat sekolah menengah, yang merupakan generasi emas penerus bangsa,” ujar Yusnar Yusuf.

 

Dikatakan, terdapat perbedaan antara narkotika dan psikotropika yaitu Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

 

Sedangkan psikotropika, sambungnya, merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.

 

Turut hadir pada kegiatan Program JMS tersebut Kepala SMA Negeri 14 Batam, Faizal Amri S.Pd, M.Sn, majelis guru dan siswa/i sebagai peserta sebanyak 70 orang.

 

Menurut Yusnar, ada beberapa penyebab terjadinya perundungan (bullying) kepada siswa. Awalnya korban dianggap berbeda, lemah, memiliki rasa percaya diri yang rendah, kurang populer, sehingga tidak memiliki banyak teman.

 

“Korban dari perundungan (bullying) itu sendiri akan merasa depresi, marah, sehingga menurunkan intensitas pergi ke sekolah karena merasa cemas dan takut. Akibatnya kualitas pendidikan yang bersangkutan menjadi rendah,” katanya.

 

Pada kesempatan yang sama narasumber juga menjelaskan pengertian media sosial. Menurutnya, media sosial adalah suatu media komunikasi di mana para penggunanya dapat mengisi kontennya secara bersamaan yang menggunakan teknologi berbasis internet yang tidak sama dengan media cetak dan media siaran tradisional.

 

Adapun dampak positif dari media sosial bagi penggunanya adalah meningkatkan koneksi dan komunikasi, sebagai sumber informasi dan edukasi, meningkatkan kesadaran sosial serta dapat mendukung bisnis dan pemasaran, sedangkan untuk dampak negatifnya adalah penyebaran Hoax (misinformasi), ketergantungan dan kecanduan, cyberbullying dan pelecahan online, dan berkurangnya privasi.

 

“Cerdaslah bermedia sosial. Jangan sampai melanggar undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang ITE adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi elektronik dan juga transaksi elektronik,” katanya.

 

Pada sesi berikutnya dilanjutkan dengan tanya jawab antara narasumber dan para siswa/i yang berjalan sangat menarik dengan topik tentang napza, perundungan maupun beberapa permasalahan hukum yang sering terjadi ditengah-tengah masyarakat.(red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *